Thursday, November 7, 2013

Anas: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun dari Adhi Karya

Anas: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun dari Adhi Karya

Kamis, 07 November 2013, 20:22 WIB
Komentar : 0
Republika/Agung Supriyanto
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mantan ketua umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menegaskan tak pernah menerima apapun dari PT Adhi Karya.

''Jangankan menerima, tahu saja tidak. Fitnah kok dilembagakan," cetus Anas. 

''Dulu tuduhan ke saya adalah terima uang Rp 50 miliar dari Adhi Karya untuk biaya Kongres. Kok sekarang berkurang banyak sekali. Kemana yg lain? Lho, katanya saya dituduh gratifikasi Harrier dari Adhikarya?'' tutur Anas mempertanyakan.

Pendiri ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu menilai tudingan yang menyebut dirinya menerima uang dari PT Adhi Karya sebagai bagian ari orkestra fitnah yang selama ini dijalankan sang sutradara lewat aktor-aktornya di lapangan. Namun, Anas tak menyebut siapa sutradara dan aktor-aktor yang dimaksudnya itu.

'' Yang pasti  saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Adhi Karya.  Silahkan saja terus main fitnah sebagai sarana pembunuhan karakter,'' tegas mantan aktivis mahasiswa yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus Hambalang itu.

''Saya yakin sutradara dan aktor-aktor, termasuk pesuruh-pesuruhnya, akan dapat balasan dari Tuhan. Balasannya bisa langsung atau tidak langsung, bisa balasan tunai atau bisa dicicil. Bisa kepada dirinya atau kpd keluarganya, bisa di dunia atau di akhirat,'' tegas Anas.

Kronologi Aliran Uang Proyek Hambalang untuk Anas

Kronologi Aliran Uang Proyek Hambalang untuk Anas

Kamis, 07 November 2013, 20:33 WIB
Komentar : 0
 Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab sejumlah pertanyaan wartawan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5).  (Republika/ Adhi Wicaksono)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab sejumlah pertanyaan wartawan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5). (Republika/ Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Deddy Kusdinar.

 Dalam surat dakwaan, Anas juga disebut kecipratan uang dari pelaksanaan proyek tersebut. Anas dikaitkan dengan perusahaan PT Adhi-Karya (PT AK).

Bermula pada sekitar 2009, Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT AK Teuku Bagus Mokhamad Noor mengetahui adanya proyek pembangunan di Hambalang. Informasi itu datang dari M Arief Taufiqurrahman selaku Manajer Pemasaran PT AK.

 "Teuku Bagus meminta Arief memonitor proyek tersebut," kata jaksa Kresno Anto Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11).

Teuku Bagus, Arief, dan Mahfud Suroso kemudian menemui Sesmenpora Wafid Muharam. Pertemuan itu difasilitasi Paul Nelwan. Teuku memperkenalkan diri dari PT AK dan menanyakan informasi mengenai proyek di Hambalang.  

Jaksa menyebut, Teuku Bagus dan Arief juga sempat menemui Menpor Andi Alfian Mallarangeng di rumahnya di Cilangkap. "Menyampaikan PT AK siap dan bersedia bekerja sama untuk mendukung program Kemenpora termasuk pembangunan P3SON," kata jaksa. 

Pada pertengahan 2010, jaksa menyebut Deddy bersama Wafid Muharam bertemu dengan Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Jaksa menyebut, dalam pertemuan itu, Choel menyampaikan kakaknya, Andi Mallarangeng, belum mendapat apa-apa selama satu tahun menjabat sebagai Menpora.  Jaksa mengatakan, ucapan Choel itu kemudian dipertegas oleh staf khusus Menpora Mohammad Fakhruddin.

Jaksa mengatakan, Fakhruddinn menanyakan kepada Wafid tentang kesiapan untuk memberikan fee sebesar 18 persen kepada Choel Mallarangeng terkait pekerjaan proyek di Hambalang. Wafid kemudian menanggapinya agar Choel bertemu dengan pihak PT AK. Fakhruddin menyebut Choel ingin pertemuan itu terjadi di ruangan Menpora.

Pertemuan itu terjadi dan dihadiri Deddy, Wafid, Choel, Fakhruddin, dan Arief dari PT AK. Saat itu Arief menyampaikan kepada Choel, PT AK akan turut serta dalam proyek pembangunan di Hambalang. Choel mempersilahkannya. Dalam pertemuan itu, Choel juga menyetujui proyek P3SON untuk segera dilelang. Arief memberikan informasi itu pada Teuku Bagus. 

Menanggapi adanya permintaan fee 18 persen, Deddy yang sudah ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Hambalang melakukan pertemuan dengan Teuku Bagus. Deddy meminta Teuku agar PT AK sebagai calon pemenang menyediakan fee sesuai permintaan Choel. Teuku Bagus menyetujui permintaan itu. "Realisasi fee akan diberikan melalui Machfud Suroso," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, upaya PT AK untuk turut serta dalam proyek Hambalang ternyata mendapat adangan. Sekitar 2010 Agustus, disebut Mindo Rosalina Manulang dari Grup Permai menemui Arief.

Pada pertemuan itu, Mindo meminta PT AK mundur dari proyek. Karena Mindo bersama M Nazaruddin akan mengerjakannya dengan membawa bendera PT Duta Graha Indah (DGI). Arief melaporkan itu pada Teuku Bagus. Karena masalah itu, Teuku Bagus meminta bantuan pada Machfud Suroso.

Atas permintaan itu, jaksa menyebut, Machfud kemudian menyampaikan akan ada acara buka puasa di rumah Anas. Machfud mengatakan pada Teuku Bagus akan menyampaikan permasalahan yang ada pada Anas.

Selepas acara buka puasa, Machfud menyampaikan kabar kepada Teuku permasalahan sudah selesai. Karena dalam acara itu, Anas disebut bertemu Nazaruddin. "Anas menyampaikan kepada Nazaruddin agar mundur dan tidak mengambil proyek konstruksi pembangunan P3SON di Hambalang," ujar jaksa.

PT AK kemudian maju ke lelang proyek jasa kontruksi Hambalang dengan bentuk PT Adhi-Karya-PT Wijaya Karya Kerja Sama Operasi (KSO Adhi-Wika).  Teuku Bagus menjadi Lead Firm KSO Adhi-Wika.  

Pada akhirnya, KSO Adhi-Wika memenangkan lelang pekerjaan konstruksi tersebut. Pada 10 Desember 2010, Deddy menandatangani kontrak senilai Rp 1.077.921.000.000 dengan Teuku Bagus. Selain itu, ditandatangani juga kontrak anak tahun 2010 dengan nilai Rp 246.238.455.479.  

Deddy dengan Teuku Bagus juga menandatangani kontrak anak tahun 2011 senilai Rp 507.405.139.999. Padahal, jaksa menyebut, pada 2011, Deddy sudah tidak menjabat sebagai PPK. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam pelaksanannya, KSO Adhi-Wika disebut mensubkontrakkan pekerjaan pada tiga perusahaan. Yaitu PT Dutasari Citra Laras (DCL), PT Global Daya Manunggal (PT GDM) dan PT Aria Lingga Perkasa (PT ALP). Jaksa menyebut perusahaan tersebut sebelumnya sudah membantu pemenangan KSO Adhi-Wika.

 Machfud Suroso merupakan pemegang saham sekaligus Direktur Utama PT DCL. Dalam perusahaan tersebut istri Anas, Athiyyah Laila, disebut juga memiliki saham sekaligus menjadi komisaris perusahaan. Dirut PT MSONS Capital, Munadi Herlambang juga mempunyai saham di sana.

Setelah uang cair dari Kemenpora, jaksa menyebut, KSO Adhi-Wika mengalirkan uang ke rekening Machfud dan PT DCL. Jaksa mengatakan itu sebagai realisasi pembayaran fee 18 persen sesuai kesepakatan sebelumnya. Total uang yang mengalir dari KSO Adhi-Wika senilai Rp 45.300.942.000.

Jaksa menyebut, untuk pemenangan lelang pekerjaan fisik pembangunan P3SON Hambalang, PT AK telah mengeluarkan uang senilai Rp 14,601 miliar. Sumbernya antara lain berasal dari PT Wika sebesar Rp 6,925 miliar. Uang itu antara lain mengalir ke Anas sebesar Rp 2.210 miliar. "Untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010," kata jaksa.

Uang untuk Anas Diberikan Bertahap dari April-Desember 2010

Uang untuk Anas Diberikan Bertahap dari April-Desember 2010

Jumat, 08 November 2013, 01:00 WIB
Komentar : 0
Republika/Agung Supriyanto
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Deddy Kusdinar.  

Dalam surat dakwaan, Anas juga disebut kecipratan uang dari pelaksanaan proyek tersebut.Jaksa menyebut, untuk pemenangan lelang pekerjaan fisik pembangunan P3SON Hambalang, PT AK telah mengeluarkan uang senilai Rp 14,601 miliar.

Sumbernya antara lain berasal dari PT Wika sebesar Rp 6,925 miliar. Uang itu, antara lain, mengalir ke Anas sebesar Rp 2.210 miliar. "Untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010," kata jaksa.

Uang kepada Anas diberikan secara bertahap dalam periode April-Desember 2010. Jaksa menyebut uang itu digunakan keperluan Kongres Partai Demokrat untuk membayar hotel.

Kemudian ada juga yang digunakan untuk membeli HP Blackberry beserta kartunya, serta sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas. Jaksa juga menyebut ada uang yang dipergunakan untuk kepentingan jamuan dan hiburan.

Menurut Jaksa, Teuku Bagus menyerahkan uang itu melalui beberapa pihak.  Yaitu,  melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT AK Indradjaja Manopol, dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan. "Atas permintaan Muchayat," kata jaksa. 

Selain itu, dalam surat dakwaan, Anas juga disebut mengetahui mengenai pengurusan status tanah Hambalang yang bermasalah. Wafid pernah meminta Nazaruddin dan Mindo Rosalina untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).Nazaruddin menyampaikan itu kepada Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. 

Dalaam surat dakwaan, Anas kemudian memerintahkan anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono untuk mengurus permasalahan pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan proyek Hambalang.

Pada akhirnya, Ignatius berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang dan menyerahkan SK itu kepada Anas. Fotokopi SK itu diberikan kepada Nazaruddin. 

Sunday, November 3, 2013

Jika Anas Ditahan, Apakah akan Dijenguk, Andi Nurpati: Lihat Nanti

Jika Anas Ditahan, Apakah akan Dijenguk, Andi Nurpati: Lihat Nanti

Kamis, 31 Oktober 2013, 18:41 WIB
Komentar : 0
Antara/Putra
Andi Nurpati (tengah)
Andi Nurpati (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua politisi Partai Demokrat yaitu Ketua DPP Bidang Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati dan Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedatangannya untuk menjenguk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Saat ditanya apakah jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum juga ditahan KPK apakah akan menjenguknya juga, ia tidak menjawabnya dengan tegas. "Kita lihat nanti saja ya," kata Andi Nurpati yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10).

Meski begitu, baik Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, ia menganggap keduanya juga pernah menjadi bagian dari pimpinan Partai Demokrat. Sebagai rekan sesama partai, ia mengatakan memiliki hak untuk memberikan dukungan kepada keduanya.

"Sebagai teman, tentu saya menghormati dan punya hak untuk memberikan support kepada beliau-beliau," kelitnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Dua tersangka yaitu Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng telah dilakukan penahanan sedangkan satu tersangka lainnya yaitu petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor belum diperiksa sebagai tersangka.

Sedangkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Berdasarkan waktu penetapan tersangka, Anas akan menunggu giliran untuk diperiksa sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan usai Andi Mallarangeng.

Tri Sebut Tiga Politisi Demokrat yang Suka Minta Proyek ke Nazarudin

Tri Sebut Tiga Politisi Demokrat yang Suka Minta Proyek ke Nazarudin

Kamis, 31 Oktober 2013, 21:06 WIB
Komentar : 0
Republika/Wihdan Hidayat
Tri Dianto
Tri Dianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu loyalis Anas Urbaningrum yang juga mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat, Tri Dianto.

Tri diperiksa sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Tri juga mengungkap sedikitinya ada tiga nama elit Partai Demokrat yang kerap meminta proyek kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin saat diperiksa penyidik. 

"Saya tidak bisa menyebut nama, tanya ke KPK. Otomatis SB juga ada, CA juga sudah ada, IB juga ada, semuanya sudah ada," kata Tri Dianto yang ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10).

Dalam pemeriksaan, Tri mengaku telah mengungkapkan kepada penyidik terkait sejumlah elit Partai Demokrat yang kerap meminta proyek kepada Nazar. Bahkan Nazar kerap mengadakan pertemuan dengan sejumlah petinggi Demokrat ini pada saat selama kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

Awalnya, ia menyebut nama-nama petinggi Demokrat yang kerap menemui Nazar ini dengan sebutan A, B dan C. Namun setelah didesak untuk menyebutkan inisialnya, ia menyebutkan tiga petinggi Demokrat dengan inisial SB, CA dan IB.

Saat ditanya apakah SB yang dimaksud adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, ia tidak menjawab dengan tegas. "Kamu (wartawan) sendiri sudah tahu SB itu siapa, saya kira sudah jelas," lanjutnya.

Ia memaparkan, dalam 10 jam pemeriksaan ini, ia memang banyak ditanya soal Kongres Partai Demokrat. Awalnya ia ditanya seputar perkenalan dengan Anas Urbaningrum, M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.

Setelah itu tim penyidik menanyakan seputar kongres Partai Demokrat yang ia sudah jelaskan kepada penyidik. Ia menjelaskan mengenai pertemuan-pertemuan Anas dalam kongres, pertemuan dirinya dengan Nazar dan kegiatan-kegiatan Nazar selama kongres maupun sesuah kongres berlangsung.

"Saya kira masih banyak katanya keterangan saya dibutuhkan jadi saya kemungkinan pekan depan untuk datang lagi ke sini," ujar politikus beristri tiga ini.

Loyalis Anas Bantah Bagi-bagi Uang, Kalau Uang Transpor Itu Wajar

Loyalis Anas Bantah Bagi-bagi Uang, Kalau Uang Transpor Itu Wajar

Kamis, 31 Oktober 2013, 21:07 WIB
Komentar : 1
Republika/Wihdan Hidayat
Tri Dianto
Tri Dianto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat kabupaten Cilacap Tri Dianto yang juga loyalis mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum, membantah adanya pembagian uang saat kongres 2010 di Bandung.

"Ditanya perihal bagi-bagi uang, saya jawab tidak pernah tahu urusan seperti itu. Saya jamin 1.000-2.000 persen tidak ada bagi-bagi uang, kalau pun ada mungkin uang transpor Rp1-2 juta dan itu wajar," kata Tri usai diperiksa selama sekitar sembilan jam di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Tri menjadi saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Ia pun meminta agar KPK memanggil Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

"Kalau ingin menyelesaikan masalah kongres itu gampang, saya memberi saran panggil semua saksi, panitia itu dipanggil, karena Ibas itu sebagai Steering Committee (panitia pengarah) kongres, SBY ini sebagai dewan pembina adalah penanggungjawab dalam kongres di Bandung. Kalau keduanya tidak dipanggil, masalahnya tidak akan selesai," tambah Tri.

Tri mengaku sudah menjelaskan mengenai pertemuan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan sejumlah pihak. "Saya sudah jelaskan tentang Nazar itu pertemuan-pertemuan dengan siapa saja, kegiatan-kegiatan sebelum maupun sesudah kongres, saya jelaskan Nazar bertemu dengan si A, B dan C," ungkap Tri.

Namun Tri menolak untuk menyebutkan nama-nama orang yang ditemui Nazar tersebut. "Saya tidak bisa menyebut nama, tanya ke KPK, otomatis SBY juga ada, CA juga sudah ada, IB juga ada, semuanya ada," jelas Tri.

Untuk menjelaskan orang-orang tersebut, Tri mengaku akan kembali diperiksa KPK.
"Satu atau dua minggu lagi saya disuruh hadir, kami akan hadir lagi memberikan keterangan kepada KPK, kapan pun saya siap," tambah Tri.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD.

Thursday, October 31, 2013

Gede Pasek: Yang Saya Takuti Dipanggil Tuhan

Gede Pasek: Yang Saya Takuti Dipanggil Tuhan

Kamis, 24 Oktober 2013, 15:06 WIB
Komentar : 0
Republika/Tahta Aidilla
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat,  Gede Pasek Suardika mengaku tidak kekhawatiran, keterlibatannya di Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) bakal membuahkan sanksi dari Dewan Kehormatan (Wanhor) Demokrat.

Ia mengaku siap memenuhi panggilan wanhor jika memang diperlukan. "Yang saya takuti kalau dipanggil Tuhan. Kalau dipanggil wanhor saya justru merasa terhormat," ujar Pasek yang menjabat sebagai Sekjen PPI.

Namun, Pasek menekankan pentingnya obyektifitas. Menurutnya segala tindakan sanksi yang diambil wanhor terhadap kader harus didasarkan pada konstitusi yang ada di tubuh Demokrat seperti AD/ART dan fakta integritas.

Jangan sampai ada kesan wanhor memberi sanksi hanya kepada kader yang dekat dengan Anas Urbaningrum. "Harusnya ditunjukan keberimbangan. Jangan sampai ada kesan partai ini hanya untuk menghabisi orang-orang yang dekat Anas," katanya.

Pasek menegaskan dirinya merupakan kader yang baik di Demokrat. Ia menolak jika dianggap sebagai kader yang tidak loyal pada pimpinan partai. Menurutnya loyalitas harus diukur dari parameter yang obyektif yakni tingkat kepatuhan kader dalam menjalankan AD/ART maupun pakta integritas yang ada di partai.

"Saya ini kader yang baik, saya ini yang paling konsisten dalam pakta integritas. Loyalitas diukur dari audit kinerja. Itu parameternya bukan suka tidak suka," katanya.